PAREPARE - Ketua Bawaslu Kota Parepare, Zainal Asnun, meski masih ada tahun lagu hari H. Pencoblosan, tetapi tahapan pemilu sudah dimulai, Proses pendaftaran dan verifikasi partai politik pun akan dimulai 29 Juli sampai 13 Desember tahun 2022.ini.
Dari 16 partai peserta pemilu, tidak semua melakukan virifikasi faktual. Hanya partai politik yang divirikadi faktual yaitu partai yang tidak memenuhi 4℅ Parliamentary Threshold.
Hal tersebur mengemuka pada acara rapat sosialisasi perbawaslu tata cara penyh elesaian sengketa yang diadakan bawaslu Kota Parepare. dikantor bawaslu Kota ParepareParepare di pimpin oleh Ketua Bawaslu Kota Parepare Zainal Asnun dan hadir juga anggota serta seluruh staf Bawaslu Kota Parepare.
"Zainal Asnun menyampaikan, bahwa pemahaman kerja teknis pada proses penyelesaian sengketa proses pemilu sangat penting." ucap Zainal Asnun.
Pemahaman kerja teknis seperti ini perlu juga semua tahu tentang regulasi dan tata caranya, dan ini berlaku semua divisi.Terlebih lagi diproses penyelesaisn sengketa pemilihan umum ini tidak ada kotak-kotak antara divisi, karena dalam pelaksanaannya butuh banyak staf yang berperan, Selsin pimpinan butuh 2 pendampin staf saat mediasi.
"Olehnya itu, diharapkan kepada jajaran Bawaslu Kota Parepare agar memahami regulasi dan siap dalam melaksanakan tugas dan perannya, saat mediasi naupun sidang adjudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu tahun 2024, " ucap Ketua Bawaslu Kota Parepare.
Baca juga:
Tony Rosyid: Anies dan Fenomena Capres 2024
|
Sementara itu, Koordinator Divisi SDMO H. Ihdar Radhy mengatakan, selain dari sengketa antar peserta poltik dan sengketa antara penyelenggaran dan peserta pemilu, ada juga sengketa lain yaitu sengketa biasa (Perkelahian) yang terjadi diluar sengketa proses pemilu (***)